You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 32 Pelanggar Selama Bulan Juli Ikuti Sidang Tipiring
....
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

32 Pelanggar Perda di Jakbar Jalani Sidang Tipiring

Sebanyak 32 warga yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum), Kamis (28/7), menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Selasar Gedung Wali Kota Jakarta Barat.

Total denda yang terkumpul dari sidang tipiring ini sebesar Rp 61,3 juta

Kepala Seksi PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dan Penindakan Satpol PP Jakarta Barat, Sumardi Singoringo mengatakan, sidang tipiring yang dilaksakan secara hybrid ini merupakan yang pertama dilakukan di kantor wali kota. Biasanya, kegiatan ini dilakukan di gedung pengadilan.

Ia menjelaskan, berbagai pelanggaran ketertiban umum yang diajukan ke persidangan ini di antaranya 18 usaha tertentu, 12 rumah kos, satu tertib bangunan dan satu tertib usaha.

32 Pelanggar Perda di Jakbar Jalani Sidang Tipiring

"Total denda yang terkumpul dari sidang tipiring ini sebesar Rp 61,3 juta," ungkapnya.

Ia mengingatkan, warga yang ingin melakukan kegiatan usaha di Jakarta Barat agar mengurus perizinan yang sudah ditetapkan.

"Jika semua tertib aturan, usaha pun akan lancar, aman dan nyaman," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Buka 35.000 Lowongan Kerja, Pj Gubernur Teguh Resmikan Jaknaker Expo 2024

    access_time21-11-2024 remove_red_eye1114 personFolmer
  2. Personel Gabungan Turunkan APK Pilkada di Jaktim

    access_time24-11-2024 remove_red_eye1107 personNurito
  3. Jakarta Hari Ini Berawan Hingga Diguyur Hujan

    access_time23-11-2024 remove_red_eye1044 personTiyo Surya Sakti
  4. PT JIEP Tanam 2.400 Bibit Pohon Asoka

    access_time23-11-2024 remove_red_eye997 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sri Haryati Buka Talkshow Jaknaker Expo 2024

    access_time22-11-2024 remove_red_eye940 personNurito