You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 32 Pelanggar Selama Bulan Juli Ikuti Sidang Tipiring
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

32 Pelanggar Perda di Jakbar Jalani Sidang Tipiring

Sebanyak 32 warga yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum), Kamis (28/7), menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Selasar Gedung Wali Kota Jakarta Barat.

Total denda yang terkumpul dari sidang tipiring ini sebesar Rp 61,3 juta

Kepala Seksi PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dan Penindakan Satpol PP Jakarta Barat, Sumardi Singoringo mengatakan, sidang tipiring yang dilaksakan secara hybrid ini merupakan yang pertama dilakukan di kantor wali kota. Biasanya, kegiatan ini dilakukan di gedung pengadilan.

Ia menjelaskan, berbagai pelanggaran ketertiban umum yang diajukan ke persidangan ini di antaranya 18 usaha tertentu, 12 rumah kos, satu tertib bangunan dan satu tertib usaha.

32 Pelanggar Perda di Jakbar Jalani Sidang Tipiring

"Total denda yang terkumpul dari sidang tipiring ini sebesar Rp 61,3 juta," ungkapnya.

Ia mengingatkan, warga yang ingin melakukan kegiatan usaha di Jakarta Barat agar mengurus perizinan yang sudah ditetapkan.

"Jika semua tertib aturan, usaha pun akan lancar, aman dan nyaman," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

    access_time14-09-2026 remove_red_eye1123 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Gempa di Perairan Pulau Seribu Tidak Akibatkan Kerusakan

    access_time12-09-2026 remove_red_eye1025 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

    access_time14-09-2026 remove_red_eye853 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Bakesbangpol Ajak Warga Bantu Pantau Orang Asing

    access_time11-09-2026 remove_red_eye775 personFolmer
  5. TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

    access_time17-09-2026 remove_red_eye747 personBudhi Firmansyah Surapati